PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan
administrasi serta pelaksanaan penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di Pengadilan Tingkat II (Banding), Tingkat III (Kasasi) dan pelaksanaan putusan pengadilan.
