Pasal 715
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Direktorat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, dan dukungan kesehatan komponen utama pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan dukungan kesehatan komponen utama pertahanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan dukungan kesehatan komponen utama pertahanan; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
