PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 714
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan.
