PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 716
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Kekuatan Kesehatan; b. Subdirektorat Tenaga Kesehatan; c. Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan; d. Subdirektorat Dukungan Kesehatan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
