PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 710
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Inventori mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventori, sengketa, pengendalian dan penghapusan tanah dan bangunan.
