PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 709
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Tanah dan Bangunan terdiri atas: a. Seksi Inventori; b. Seksi Pemanfaatan; dan c. Seksi Pemindahtanganan.
