PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 708
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Subdirektorat Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tanah dan bangunan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan.
