PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 711
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemanfaatan dan penanganan sengketa tanah dan bangunan.
