PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 706
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pertahanan Siber dan Peperangan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pertahanan siber dan peperangan elektronika.
