PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 705
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sistem Informasi Komunikasi, Elektronika dan Pengendalian Frekuensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan,
pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan data, elektronika, pengendalian frekuensi serta perizinan dan kerja sama elektronika.
