PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 704
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika terdiri atas: a. Seksi Sistem Informasi Komunikasi, Elektronika dan Pengendalian Frekuensi; dan b. Seksi Pertahanan Siber dan Peperangan Elektronika.
