Pasal 703
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Subdirektorat Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber; c. pelaksanaan dan fasilitas kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber; d. pelaksanaan perizinan dan kerja sama di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber.
