PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 699
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas terdiri atas: a. Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; dan
b. Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas.
