PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 698
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bahan bakar minyak dan pelumas; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas.
