PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 697
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Jasa dan Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI.
