PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 696
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penggunaan sarana dan prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.
