PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 695
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.
