Pasal 666
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Sistem dan Metode menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara.
