PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 665
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sistem dan Metode mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi materiil, standardisasi kelaikan, serta kodefikasi komponen utama pertahanan negara.
