PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 664
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Kebutuhan Mabes TNI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusun peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan Mabes TNI serta administrasi dan laporan materiil pertahanan Mabes TNI.
