PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 663
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Kebutuhan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil pertahanan matra udara serta administrasi dan laporan materiil pertahanan matra udara.
