PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 642
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan pendidikan militer dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
