PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 643
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Non Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan pendidikan nonmiliter dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
