Pasal 632
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
