PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 631
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan.
