PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 633
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier; b. Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan;
c. Subdirektorat Perawatan Personel; d. Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
