PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perawatan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja; b. Subbagian Mental dan Kesejahteraan; dan c. Subbagian Jasmani.
