PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Perawatan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian layanan administrasi pemisahan Pegawai Kemhan; b. penyiapan bahan pembinaan keterampilan dan penyaluran kerja pegawai Pegawai Kemhan; c. penyiapan bahan pembinaan mental dan kesejahteraan serta peningkatan disiplin Pegawai Kemhan; dan
d. penyiapan bahan pembinaan kesehatan jasmani Pegawai Kemhan.
