PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 564
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Industri Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan.
