PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 565
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Subdirektorat Industri Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri
pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang asesmen, pengembangan, dan pendayagunaan industri pertahanan.
