PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 563
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pemeliharaan dan pengamanan teknologi pertahanan.
