PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengelolaan Karier dan Talenta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengembangan karir, penilaian kompetensi dan potensi pegawai, penyiapan pengelolaan manajemen talenta dan assesment center di lingkungan Kemhan.
