PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi penempatan dan pengangkatan dalam jabatan serta layanan administrasi penugasan prajurit TNI di lingkungan Kemhan.
