PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 559
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan, serta penggandaan produk prototipe hasil pengembangan teknologi pertahanan.
