PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 558
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengembangan, penerapan dan pengamanan teknologi pertahanan.
