PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 560
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Teknologi Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Teknologi Pertahanan; b. Seksi Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pertahanan; dan c. Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Teknologi Pertahanan.
