PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 549
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, dan pengembangan sumber daya alam dan buatan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, dan pengembangan sumber daya alam dan buatan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, dan pengembangan sumber daya alam dan buatan.
