PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 548
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan.
