PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 547
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Udara dan Antariksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana prasarana udara dan antariksa.
