PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 550
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Logistik Wilayah; b. Seksi Cadangan Materiil Strategis; dan c. Seksi Pengembangan Sumber Daya Alam dan Buatan.
