PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 542
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendukung pertahanan.
