PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 541
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sumber Daya Manusia Warga Lain Unsur Warga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya manusia warga lain unsur warga negara.
