PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 543
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendukung pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sarana dan prasarana darat, laut, udara dan antariksa; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sarana dan pasarana darat, laut, udara dan antariksa; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang sarana dan prasarana darat, laut, udara dan antariksa.
