PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Karier Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian layanan administrasi kepangkatan dan pola karir; b. penyiapan penilaian potensi dan kompetensi pegawai; c. penyiapan pelaksanaan pengembangan karir; d. penyiapan pengelolaan manajemen talenta dan assesment center di lingkungan Kemhan; e. penyiapan pemberian layanan administrasi penempatan dan pengangkatan dalam jabatan; dan f. penyiapan usulan dan administrasi kepangkatan Pegawai Kemhan serta pertemuan rutin pejabat kepegawaian.
