PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Karier Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi kepangkatan dan pola karir, pelaksanaan pengembangan karir dan penilaian kompetensi, serta penyiapan pengelolaan manajemen talenta dan assesment center di lingkungan Kemhan.
