PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 526
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas: a. Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat; b. Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra laut; dan c. Seksi Pembentukan Komponen Cadangan Matra Udara.
