PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 525
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara.
