PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 524
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembentukan komponen cadangan.
