PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 523
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Sumber Daya Pertahanan terdiri atas: a. Subdirektorat Pembentukan Komponen Cadangan; b. Subdirektorat Pembinaan Komponen Cadangan; c. Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan; d. Subdirektorat Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan; e. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
