PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 522
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Direktorat Sumber Daya Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang sumber daya pertahanan; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya pertahanan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan; e. pelaksanaan pengelolaan data sumber daya pertahanan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
